Polisi Tangkap Putra Siregar Pemilik PS Store

Putra Siregar
Sumber :
  • IG @putrasiregarr17

VIVA – Pemilik PS Store, Putra Siregar bersama Rico Valentino dikabarkan ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 12 April 2022. Diduga, Putra Siregar diamankan karena terkait kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

“Sudah, laporan sudah lama kami terima dan sudah kami proses serta tindak lanjuti,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 12 April 2022.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit juga membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

“Ada dua, PS (Putra Siregar) dan RS (Rico Valentino). Ada dua yang kita amankan, pemeriksaannya dari kemarin berproses sampai hari ini,” jelas dia.

Aksi Polisi Kejar-kejaran di Jalan dengan Maling Warung Sembako, Bak Film Laga

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait kasus yang menyeret Putra Siregar. Hanya saja, ia membenarkan bahwa Putra Siregar diduga terkait kasus penganiayaan. “Sekarang sudah massuk proses pemeriksaan, (kasus penganiayaan) betul,” ujarnya.

Kronologi versi pelapor

Sementara kuasa hukum pelapor Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan kronologi kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino. Awalnya, korban Nuralamsyah lagi ada di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Kira-kira Jam 2 pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyoklah tanpa sebab. Saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” jelas Ali.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, keduanya tak juga menyampaikan permohonan maaf sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022.

“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” katanya.

Sebab, kata Ali, kliennya mengalami luka bagian rahang kanan akibat pukulan benda tumpul. Makanya, ia menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut saat laporan.

“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya