Warga Minta Jabatan Anies-Riza Diperpanjang, Ini Respons Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara soal dua warga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dan dirinya selaku Wagub DKI diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di Lombok Tengah.

Photo :
  • Instagram, @aniesbaswedan.

"Ya kalau jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah, bupati, walikota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya," kata Ahmad Riza di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 8 April 2022.

Habis 16 Oktober

Ia menjelaskan bahwa masa jabatannya dan Anies akan berakhir dalam kurun waktu enam bulan lagi. Maka, secara otomatis dalam aturan pemilu pesta demokrasi pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 2024.

"Anies dengan saya kan 16 Oktober habis ya sudah kita laksanakan. Nanti menunggu Pilkada 2024," ujarnya.

Baca juga: Diteriaki Presiden Saat Ceramah di Masjid UGM, Anies Senang

MK Gelar Sidang

Menohok! Anies Cs Sindir Maruarar: Macan Tidur yang Dibangunkan Kalah oleh Kucing dari Lebak Bulus

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang pada Kamis, 7 April 2022.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 37/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh A. Komarudin dan Eny Rochayati warga Provinsi DKI Jakarta sebagai Pemohon 1 dan 2, Hana Lena Mabel. Festus Menasye Asso, Yohanes G Raubaba dan Prila Yustiati Uruwaya sebagai Pemohon 3, 4, 5 dan 6 merupakan warga dari Provinsi Papua. Norma yang diajukan untuk diuji oleh pemohon adalah Pasal 201 ayat (3), ayat (9). Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pikada.

Gagal di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun Ngaku Ditelpon Teman Dekat Donald Trump

Menurut Pemohon 1 dan 2 UU Pilkada menyebabkan para Pemohon akan dipimpin oleh Kepala Daerah yang bukan dipilih berdasarkan pemilihan yang demokratis hal ini jelas melanggar hak-hak para Pemohon.

Sebab, pada 2022 nanti masa jabatan pemimpin Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan habis maka selama kurang lebih 2 (2) tahun, Pemohon 1 dan 2 akan dipimpin oleh Kepala Daerah yang tidak dipilih oleh rakyat. Hal ini juga berlaku bagi Pemohon 3 sampai dengan Pemohon 6.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Selain itu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah khususnya DKI Jakarta memungkinkan adanya skema dua putaran apabila pada pemilihan putaran pertama kandidat tidak mencapai syarat hasil suara satu putaran. Proses bertambahnya waktu dapat juga terjadi jika terdapat sengketa hasil pemungutan suara di MK yang dapat memakan waktu hingga 4 (empat) bulan.

Menurut UU Nomor 10 tahun 2016 masa jabatan Gubernur/Walikota/Bupati yang masa jabatannya habis di tahun 2022 akan digantikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur/Walikota/Bupati yang berlangsung selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 kali sehingga total masa jabatan PJ selama 2 tahun.

Dengan adanya penunjukan pejabat kepala daerah oleh pemerintah pusat hal ini jelas melanggar asas otonomi daerah di mana wewenang daerah untuk mengambil keputusan diambil oleh pejabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai: (a) ada ketentuan mekanisme pengisian pejabat kepala daerah yang demokratis, (b) calon pejabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan paling tinggi dari masyarakat.

Kemudian, (c) merupakan orang asli papua hal ini berlaku untuk pejabat kepala daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat, (d) melalui proses penilaian dari berbagai unsur masyarakat, (e) ada ketentuan yang jelas, (f) dapat memperpanjang masa jabatan atau habis masa baktinya pada tahun 2022 atau 2023, (9) bukan berasal dari kepolisian dan TNI serta (h) independen dan bukan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya