Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta, Wagub Riza Ajak Warga Beri Masukan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta untuk kemajuan pembangunan setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara

"Kami tunggu masukannya," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Ia mengajak warga di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, ide kolaborasi dan masukan lain melalui laman jakartakedepan.jakarta.go.id.

Dalam laman itu, masyarakat dapat mengakses tiga kanal, yakni "Sampaikan Aspirasimu", "Isi Survei" dan "Kenali Jakarta".

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Photo :
  • ANTARA/Sihol Hasugian

Pada kanal "Sampaikan Aspirasimu", responden diharapkan menuliskan perubahan bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.

Kemudian, pada kanal "Isi Survei" diharapkan menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan Jakarta. Survei itu juga akan dijadikan bahan publikasi ilmiah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sedangkan kanal "Kenali Jakarta" berisi konten di antaranya terkait sejarah Jakarta.

Melalui akun Instagram pribadinya, Riza juga mengatakan, partisipasi aktif masyarakat diharapkan mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi ibu kota namun bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya. "Untuk itu kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan yang bakal masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak pagi menjadi Ibu Kota Negara.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

Ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024