Sidang Vonis Munarman, 600 Personel Gabungan Jaga PN Jakarta Timur

Petugas Kepolisian berjaga saat sidang putusan Munarman di PN Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang, dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga telah memasang kawat berduri di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk antisipasi kerumunan massa.

"Kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan-rekan TNI," kata Budi Sartono di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Polisi berjaga di PN Jaktim, tempat Munarman menjalani sidang dugaan kasus terorisme.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Pantauan di lokasi terlihat petugas kepolisian juga menyiagakan satu mobil water canon untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan massa di PN Jakarta Timur.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Budi menjelaskan, hingga siang ini belum ada informasi adanya pergerakan massa yang hendak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan Munarman.

Namun pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan pergerakan massa, hingga melakukan rekayasa arus lalu lintas bila terjadi pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sementara kita tetap mengantisipasi walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan, tapi tetap kita mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun tertutup," ujar Budi. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024