Anies Dapat Penghargaan dari Kementerian PANRB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat penghargaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima predikat A dengan nilai 80,10 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021 dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. SAKIP merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. 

Raih 50,07% Suara di Jakarta dari Ahokers dan Anak Abah? Ini Kata Pramono

Dalam implementasi SAKIP sejak 2010, Pemprov DKI Jakarta memperoleh nilai 51,36 dengan predikat CC (cukup); nilai 57,24 pada 2011; nilai 57,97 pada 2012; nilai 58,10 pada 2013; nilai 59,73 pada 2014; nilai 58,87 pada 2015 dan memperoleh predikat B pada 2016 dengan nilai 60,13. 

Pada akhir tahun 2017, sesuai dengan target RPJMD Tahun 2017-2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki janji untuk meningkatkan nilai Sakip Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Gubernur Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan perbaikan dari segi perencanaan, penganggaran dan pelaporan. 

Anies Baswedan: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di Lombok Tengah.

Photo :
  • Instagram, @aniesbaswedan.

Sehingga hasilnya pada tahun 2018 mendapat 71,04 dengan predikat BB (sangat baik); tahun 2019 memperoleh nilai 73,84; tahun 2020 memperoleh 74,41; dan pada tahun 2021 Pemprov DKI mendapat predikat A (memuaskan) dengan nilai 80,10. 

Anies Minta KPU Jakarta Kawal Proses Perhitungan: Jangan Sampai Suara Pindah

Selain SAKIP, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta juga terus mengalami kenaikan. Dimulai tahun 2017 dengan nilai 63,75; meningkat pada 2018 dengan nilai 70,92; kemudian 2019 dengan nilai 74,57;  tahun 2020 dengan nilai 76,54 dan tahun 2021 mendapat predikat BB (sangat baik) dengan nilai 78,88. 

“Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak Sakip diberikan pada 2010. Nilai dan predikat yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta terus bergerak, pada waktu itu angkanya 51,36 sekarang nilainya di atas 80 dan mendapat predikat A,” kata Anies Baswedan, seusai menerima Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2021, Selasa, 5 April 2022. 

Adapun, beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari :
1. Memperbaiki penjabaran dan penerjemahan Indikator Kinerja dari level Kepala Daerah sampai dengan level Pengawas dan Subkoordinator.
2. Implementasi secara penuh performance based salary (tunjangan yang diperoleh berdasarkan performa dan capaian target)
3. Penggunaan Teknologi Informasi untuk perencanaan, penganggaran dan pelaporan
4. Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (outcome). 

“Ada hal penting yang dikerjakan secara bertahap dalam beberapa tahun ini. Yang pertama adalah menerjemahkan program yang ditargetkan ke dalam ukuran yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Jadi program itu diterjemahkan dalam ukuran per jenjang OPD yang ada di Pemprov DKI Jakarta, sehingga seluruh organisasi bekerja dengan target yang dipahami dan terukur,” paparnya. 

Gubernur Anies menerangkan, target yang dipahami dan terukur tersebut dikaitkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Jadi pemberian tunjangan kinerja mencerminkan pencapaian kinerja atas target. Dengan begitu tunjangan kinerja yang diterima dari masyarakat dalam bentuk TKD adalah sesuai dengan apa yang dikerjakan untuk masyarakat lewat pelaksanaan program. 

Ia menjelaskan adanya terobosan berupa unsur kolaborasi yang dimasukan dalam ukuran capaian kinerja. Sehingga, seluruh komponen dapat terlibat dalam pembangunan yang ada di Jakarta. 

“Kedua adalah kami memasukkan unsur kolaborasi di dalam ukuran capaian kinerja. Karena kami ingin membangun kota ini bukan hanya dilakukan pemerintah saja tetapi seluruh komponen. Nah, untuk itu jajaran di DKI diharuskan melakukan kolaborasi,” katanya. 

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan khususnya untuk penilaian SAKIP. Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperoleh predikat AA (sangat memuaskan) pada penilaian SAKIP tahun depan. 

“Ini akan kami teruskan, sehingga semua aspek akan tercover semua, Insya Allah target AA akan tercapai,” katanya.


Sementara itu, hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 menunjukkan nilai rata-rata Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) meningkat. Peningkatan ini menunjukkan komitmen dan antusiasme instansi pemerintah semakin meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakan pada upaya reformasi birokrasi. 

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengapresiasi hasil evaluasi Sakip dan RB pada tahun 2021 secara nasional yang menunjukkan tendensi hasil positif. 

"Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA," ujar Rini, saat membacakan sambutan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada SAKIP & RB Award 2021, di Jakarta. 

Implementasi Sakip merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja. Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. 

Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran. Rini menjelaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan RB dan Sakip ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat. 

"Kami mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk masyarakat," katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa rata-rata nilai SAKIP pada kementerian/lembaga meningkat menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75, pada pemerintah provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02, dan pada pemerintah kabupaten/kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68. 

Sementara untuk RB, rata-rata nilai nasional meningkat, dengan rincian 75,65 dari sebelumnya 74,93 untuk kementerian/lembaga, 65,63 dari sebelumnya 64,28 untuk pemerintah provinsi, serta 54,44 dari sebelumnya 53,85 untuk pemerintah kabupaten/kota. 

"Secara khusus kami ucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan kenaikan predikat SAKIP dan RB di tahun 2021. Kami berharap peningkatan kualitas SAKIP dan RB tetap Bapak/Ibu pertahankan bahkan tingkatkan di tahun-tahun yang akan datang," ujarnya. 

Erwan turut mendorong agar seluruh instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) harus mengubah mindset bekerja dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Menurutnya instansi pemerintah perlu secara terstruktur bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia yang lebih maju. 

Pada tahun 2021 evaluasi dilakukan kepada 79 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi untuk Sakip dan RB, serta 494 kabupaten/kota untuk Sakip dan 441 kabupaten/kota untuk RB, dengan total unit yang menjadi sampel evaluasi mencapai 22.000 unit. 

Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2021*
Predikat AA
Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta 

Predikat A 
Provinsi DKI Jakarta 
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Gresik
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Situbondo
Kota Malang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Banggai 

Predikat BB
Pemerintah Provinsi Bali
Kabupaten Badung
Kota Denpasar 
Kabupaten Lebak 
Kabupaten Pandeglang 
Kabupaten Serang 
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Batang Hari
Kabupaten Bandung
Kabupaten Garut
Kabupaten Sumedang
Kota Bandung
Kota Bogor
Kota Sukabumi
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Wonogiri
Kota Pekalongan
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Jombang
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Malang
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tulungagung
Kota Blitar
Kabupaten Sidoarjo
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Probolinggo
Kota Surabaya
Kota Pontianak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjarmasin
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka Tengah
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Kabupaten Karimun
Kabupaten Natuna
Kota Tanjungpinang
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Sorong
Kabupaten Polewali Mandar
Kota Manado
Provinsi Sumatera Barat
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Payakumbuh
Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Musi Rawas
Kota Lubuk Linggau
Kabupaten Humbang Hasundutan 

Hasil Evaluasi RB Tahun 2021
Predikat A
Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta 

Predikat BB
Pemerintah Provinsi Bali
Kabupaten Badung
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Kota Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Banyumas
Kota Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi
Kota Malang
Kota Surabaya
Kota Padang 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya