Menang Lawan Viani Limardi di Pengadilan, Ini Kata PSI
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan eks anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi.
Majelis hakim pengadilan memutuskan, dengan mepertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. Maka, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa Partai.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan eks anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi,” kata Michael, Selasa 5 April 2022.
Michael meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan keputusan yang tepat. Menurutnya, proses penggantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.
"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur,” tambahnya.
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
“Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutup Michael.