Anies Gelontorkan Dana Hibah Rp352 M untuk Ormas dan Tempat Ibadah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghibahkan dana sebesar Rp352.000.144.375 untuk lembaga pendidikan, tempat ibadah, organisasi masyarakat di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 tahun 2022.
Kepgub itu tentang penerimaan hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 23 Maret 2022.Â
"Memutuskan, hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," tulis Kepgub dikutip pada Senin, 4 April 2022.Â
Dengan ditetapkannya dana hibah tersebut, maka Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah.Â
"Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tambahan isi Kepgub tersebut.Â
Nantinya penerima hibah dalam bentuk uang ini harus menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat DKI.
Dalam Kepgub itu, salah satu ormas yang menerima dana hibah adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta sebesar Rp5 miliar. Kemudian, Pengurus wilayah Muhammadiyah Jakarta Rp4 miliar.Â
Kemudian, Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta DKI Jakarta, Rp1,3 miliar, Majubuthi DKI Rp1,54 miliar, TPQ Darul Saadah Bahari, Jakarta Utara sebesar Rp56,6 jutaÂ