Dea OnlyFans Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA –  Polisi kembali memeriksa Dea OnlyFans, hari ini, Senin 4 April 2022. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus konten pornografi itu.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Bukan cuma diperiksa lagi, Dea pun harus menunaikan wajib lapornya hari ini. Polisi bakal mengusut soal keuntungan Dea dari menjual konten pornografi yang disebarnya di OnlyFans. 

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Polisi hendak mencari tahu kemana larinya penghasilan yang didapat Dea dari penyebaran konten pornonya itu. Apakah cuan dari penghasilan hanya untuk Dea sendiri atau ternyata ke tangan pihak lain. 

"Wajib lapor juga hari ini," kata dia.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dea Tersangka 

Dalam kasus ini, Dea yang juga content creator OnlyFans sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus konten pornografi. Penetapan status tersangka itu berdasarkan  pemeriksaan serta proses gelar perkara. 

Polisi juga memiliki bukti-bukti seperti konten pornografi untuk menetapkan Dea jadi tersangka. Untuk pengembangan kasus, polisi juga sudah memeriksa pemeran pria dalam konten pornografi yang diproduksi Dea.

Ternyata pria pemeran video porno itu adalah kekasih dari Dea. Pun, meski sudah jadi tersangka, polisi tak menahan Dea dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Pertimbangan polisi tak menahan Dea karena pihak keluarga beri jaminan dan berjanji akan kooperatif. Selain itu, alasan lain karena Dea masih berstatus mahasiswa dan ingin melanjutkan kuliah.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024