Satpol PP DKI Akan Sanksi Pihak yang Mobilisasi Pengemis

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.

"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.

Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.

Ilustrasi pengemis di Jakarta.

Photo :
  • Dok. Sudin Sosial Jakarta Timur

"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.

Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.

"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.

Paparkan Hasil Kinerja, Menteri Kelautan Sebut Polsus Selesaikan Sengketa Rp37,5 Miliar

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.

"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah," tutur Arifin.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat.

"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun

Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. (Antara)

Waketum PKB, Jazilul Fawaid

Jelang Pencoblosan Pilkada, PKB Wanti-wanti Masyarakat Tak Pilih Pemimpin karena 'Serangan Fajar'

Masyarakat diwanti-wanti tidak memilih pemimpin atau calon kepala daerah karena diiming-imingi uang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024