Hari Ini Berlaku Tilang Kendaraan Melebihi Batas di Tol

Sejumlah kendaraan mobil golongan satu melintas di atas jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta - Cikampek (Japek) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menilang mobil yang melebihi batas kecepatan dan muatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Penilangan akan dilakukan lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang melebihi batas yang tertera di tol, otomatis akan tertilang.

Jadi, jangan coba-coba berkendara lewat batas kecepatan dan kelebihan muatan di dalam jalan tol mulai hari ini. Jika melanggar, pengendara bakal langsung dikirim surat tilang ke alamatnya. Jika tidak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya bakal ditilang.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam kedua pasal itu dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Ruas Tol yang Dikenakan Tilang

Untuk kebijakan batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Untuk kebijakan batas muatan cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. "Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya