Indeks Pencegahan Korupsi di Pemrov DKI Capai 90 Persen dari KPK
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
VIVA – Salah satu bukti konkret upaya mewujudkan good government governance oleh Pemprov DKI, yaitu diperolehnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI selama 4 tahun berturut-turut, dan capaian Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Tahun 2021 dengan perolehan skor 90,01 persen dari KPK.
"Skor ini naik signifikan dari skor Tahun 2020 yaitu sebesar 76 persen," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurutnya, perolehan skor Tahun 2021 tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada dalam zona hijau atau zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi.
Untuk itu, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan tata kelola perusahaan yang baik di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah menjalin kerja sama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU).
MoU tersebut terkait Penandatangan Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Penandatangan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta (BUMD).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan kerja sama ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan. Alhamdulillah tahun lalu di Jakarta, angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76 persen. Lalu pada 2021 meningkat jadi 90 persen," ujarnya.
"Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut," ujarnya.
Anies juga mengparesiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD, kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud.
Ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga. eempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.
"Ini signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Hari ini kita lakukan penandatanganan kesepakatan itu, dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati," katanya.
Anies berharap, tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.
"Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum. Sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Kajati Reda Manthovani.