Densus Gadungan Berplat Mobil Palsu di Puncak Terancam 6 Tahun Penjara
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Densus gadungan bernama Zafnat Paaneah (28) berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), yang mengaku berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri dan Densus 88, yang diamankan Polres Bogor saat menerobos jalur Puncak, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pelaku dijerat 263 KUHP pidana ancaman 6 tahun penjara. Menggunakan identitas palsu dan kami dalami kasus ini," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, di Polres Bogor, dikutip Rabu 30 Maret 2022.
Iman mengatakan, dari kasus plat mobil palsu Polri di Puncak Bogor menunjukkan bahwa jalur ini menarik untuk didatangi oleh wisatawan. Sehingga kelancaran dan ketertiban harus terus dijaga oleh kepolisian. Masyarakat juga akhirnya mengetahui bahwa keberadaan penggunaan nomor dinas polisi dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Selama ini masyarakat memandang seolah itu adalah nopol dinas. Ini masih sering kami temukan. Sehingga kami akan terus melakukan penertiban terhadap pelaku-pelaku yang sering menggunakan nopol dinas padahal bukan anggota polri dan tidak sedang melakukan tugas sebagai anggota polri," jelasnya.
Penggunaan plat palsu lalu menerobos jalur, diakuinya cukup mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi jika masyarakat melihat. Padahal orang tersebut menggunakan plat palsu.
"Ini mencoreng nama baik polri juga. Masyarakat yang tidak tahu, itu dikiranya anggota polri betulan mengambil lajur yang bukan lajurnya. Membuat kemacetan. Beberapa waktu lalu juga ada kejadian kemacetan yang mengakibatkan banyaknya kendaraan yang mengambil lajur yang berlawanan. Ternyata setelah kami lakukan pengecekan ternyata mereka bukan anggota polri," jelasnya.
Iman menambahkan, ke depannya, pihaknya akan melakukan penertiban dan menindak secara hukum terhadap pengunaan nomor dinas polisi. Selain itu, Polri juga akan berkerjasama dengan Denpom TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol TNI yang sering melakukan lawan arah di jalur Puncak. Sebab, polisi juga menemukan plat dinas TNI palsu yang tersimpan di mobil tersangka ZP.
"Di dalam bagasi mobil tersangka ditemukan plat dinas TNI. Yang tertempel nopol dinas Polri. Penindakan demi kelancaran dan ketertiban lalin bagi masyarakat yang akan menggunakan jalur Puncak dan menuju Puncak sebagai destinasi wisata sehingga kita lebih aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan yang ada di jalur Puncak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, memberhentikan iring-iringan tiga kendaraan mewah jenis SUV (Sport Utility Vehicles), Toyota Fortuner dan Toyota Rush serta satu Minivan Toyota Kijang Innova di antaranya mengunakan plat polisi dan strobo di Puncak Bogor Jawa Barat.
Saat diperiksa, polisi berhasil mengungkap polisi gadungan bernama Zafnat Paaneah (28) berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang mengaku berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri dan Densus 88.
"Hari ini kami merilis pengungkapan kasus dugaan pemalsuan surat dalam hal ini adalah id card, tanda pengenal yang dilakukan oleh sesorang terduga tersangka berinisial ZP yang mengaku sebagai anggota Polri saat di jalur Pumcak," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Senin 28 Maret 2022 di Polres Bogor.
Imam mengatakan, kasus pengungkapan ini berawal pada saat hari Sabtu malam 26 Maret 2022 ketika Satlantas melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di wilayah jalur Puncak, tepatnya sekitaran Megamendung.
Petugas melihat ada 3 kendaraan iring-iringan dengan menggunakan plat nomor dinas kendaraan kepolisian.
"Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada. Kemudian kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut," jelas Iman.
Setelah diperiksa, pemuda tersebut mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira muda. Namun setelah dilakukan pengecekan nomor induk anggota, ternyata semua identitas pemuda tersebut palsu.
"ID card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota polri. Berawal dari sana, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen," jelas Iman.
Iman mengatakan, selain mengaku sebagai perwira muda di Baharkam Mabes Polri, pria tersebut mengaku alumni Akademi Kepolisian tahun 2013 dan berdinas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
"Berdasarkan hasil keterangan beberapa waktu yang lalu, bersangkutan juga pernah diberlakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," ungkapnya.