Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Bakal Dipenjara 2 Bulan

Ilustrasi jalan tol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA – Pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan dan kelebihan muatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota dan sekitarnya dan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan. 

Wacana Moge Bakal Masuk Jalan Tol, Ini Kata Pengamat

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Rambu batas kecepatan berkendara.

Photo :
  • U-Report
Jalan Tol Pertama di Sumbar Rampung, BPJT Sebut Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran

Kata dia, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal itu dijelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Anggota DPR RI yang Usulkan Moge Masuk Jalan Tol Ternyata Gak Punya Motor

Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran kelebihan kapasitas dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu, 2 Maret 2022.

Motor Harley-Davidson baru edisi 2025

Ini Risiko Jika Moge Diizinkan Masuk Jalan Tol di Jalur Tak Khusus

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyampaikan bahwa sebenarnya boleh-boleh saja moge atau sepeda motor masuk ke jalan tol, asalkan dengan syarat dan ketentuan berl

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025