Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Bakal Dipenjara 2 Bulan

Ilustrasi jalan tol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA – Pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan dan kelebihan muatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota dan sekitarnya dan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan. 

Polisi Selidiki Dugaan Rem Blong Tabrakan Truk vs Bus di Tol Pandaan-Malang

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Rambu batas kecepatan berkendara.

Photo :
  • U-Report
Kecelakaan Bus Maut di Tol Malang, Kadisdik Bogor: Santri SMP IT Darul Quran Usai Studi Tour

Kata dia, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal itu dijelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Meninggal Dunia

Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran kelebihan kapasitas dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu, 2 Maret 2022.

Kecelakaan maut di Tol Pandaan - Malang

Korban Luka Laka Tol Pandaan-Malang Terus Bertambah, Polisi: Ada yang Gegar Otak

Polres Malang masih melakukan penanganan kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pembawa rombongan pelajar dengan truk tronton pengangkut pakan ternak. Kecelakaan maut.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024