Adam Deni Curhat, Orangtuanya Diusir Wakil Rakyat
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengelar sidang dengan terdakwa Adam Deni. Sidang ini beragendakan putusan Sela. Dalam kehadirannya di PN Jakarta Utara, Adam Deni mengenalkan rompi merah dan dikawal ketat JPU.
Di hadapan awak media, Adam Deni menunjukkan sebuah kertas yang bertuliskan "meloloskan barang karantina pakai protokol nih yeee"
"Hak saya ini,..ini hak saya. Saya enggak Boleh komentar, saya pakai tulisan aja ya," ujar Adam Deni kepada VIVA saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 29 Maret 2022.
Adam Deni pun melontarkan pernyataan dirinya sama sekali tidak takut untuk berhadapan dengan koruptor.
"Lawan Koruptor ya!. Lawan Koruptor, Engga Takut saya." ujarnya.
Adam Deni mengatakan kasus yang menyangkut dirinya, orangtuanya sempat di usir dan di perlakukan seperti pengemis oleh lawan hukumnya.
"Orang tua saya di perlakukan seperti pengemis!, Diusir dua kali." ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adam Deni juga mengatakan bahwa orang tuanya diusir oleh seseorang yang merupakan wakil rakyat yang menjadi lawan hukumnya.
"Bayangkan saja, wakil rakyat mengusir orang tua saya dua kali lho. Dia punya ibu apa engga? Makanya saya berani lawan." ujarnya.
Diketahui Adam Deni seorang pegiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Adam Deni dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. Adam Deni kemudian ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022.
Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Sebelum kasus ini, Adam Deni pernah melaporkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya, namun gagal.