Warga Ancam Tutup Jalan Tol Antasari-Depok Gara-gara Ini
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA – Pemilik atau ahli waris dari tanah yang sekarang dipakai untuk Jalan Tol Antasari-Depok, rencana akan melakukan penutupan jalan tersebut pada Senin, 28 Maret 2022. Sebab, diduga pihak ahli waris belum menerima ganti rugi sampai sekarang. Tapi, mereka malah ditagih pajak terkait tanah tersebut.
"Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami dari pihak pemilik tanah meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol ANDARA karena tidak ada opsi lain,” kata Fabri Usman, selaku ahli waris melalui keterangannya pada Minggu 27 Maret 2022.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya ke berbagai pihak dan instansi, termasuk pemerintah guna mendapatkan ganti rugi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok. Tetapi, sampai sekarang belum ada upaya ganti rugi atas tanah milik ahli waris tersebut.
“Kami berharap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensi atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol tersebut,” ujarnya.
Sementara pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok karena ada enam ahli waris yang tanahnya belum dibayar ganti rugi. Mereka yang belum dibayar para ahli waris yaitu ahli waris almarhum H Nur Usman memiliki 26 bidang tanah di Kp. Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, KM 4.800, Jakarta Selatan.
"Kiranya maaf kami sampaikan pada masyarakat pengguna Jalan Tol Andara, hari Senin depan mohon untuk sementara waktu jangan melewati Jalan Tol Antasari-Depok, karena akan kami ditutup,” jelas dia.
Menurut dia, alasan jalan tol ditutup supaya menjadi perharian pemerintah dan berbagai pihak dalam rangka penyelesaian secara cepat dan tepat kepada pemilik tanah sebagai pihak yang berhak. Tentu, hal ini sudah mempertimbangkan aspek yuridis demi memperjuangkan hak para ahli waris.
“Maka, penutupan Jalan Tol Andara merupakan cara terbaik untuk mempercepat pemenuhan pembayaran terhadap hak klien kami sebagai pihak yang berhak. Kami yakin apa yang kami lakukan sudah benar," ujarnya.
Ia mengungkap kliennya sudah melakukan berbagai upaya guna mendapatkan ganti rugi atas lahan yang telah dipakai untuk Tol Antasari-Depok, termasuk menyurati Menko Polhukam RI, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemprov DKI DKI Jakarta, (Gubernur DKI), BPN Jakarta Selatan, kantor Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT. Jasa Marga, PT Citra Waspphutowa, hingga Lurah Ciganjur Jakarta Selatan.
“Namun, kliennya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum Drs. H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris. Bahkan, NOP masih atas nama pemilik/ahli waris sesuai keterangan Bapenda Desember 2021,” ungkapnya.
Selain itu, Djamaludin mengatakan ada juga surat balasan dari PT. Jasa Marga berisi bahwa PT. Jasa Marga bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, melainkan milik PT. Citra Waspphutowa.
Saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, ia menyebutkan bahwa seluruh pengadaan tanah termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instansi Kementerian PUPR, dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendapat hasil, dan belum ada itikad baik dari instansi terkait yang dikirim surat. Kemudian, memberi kesan seolah saling lempar tanggung jawab.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang tidak lain adalah klien kami, baik berupa SHM maupun Girik leter C, dan belum ada peralihan kepada siapa pun. Kami terus berusaha sejak 2013 sampai sekarang, merupakan waktu yang cukup panjang, sehingga penutupan jalan tol terpaksa kami lakukan sampai direalisasikan pembayaran ganti rugi sebagai pilihan terakhir,” ucapnya.