Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi
- Instagram @gresaids_
VIVA – Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, wanita bernama Gusti Ayu Dewanti atau Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan konten porno di media sosial. Dea merupakan content creator OnlyFans.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, hal itu dilakukan usai pihak penyidik selesai melakukan pemeriksaan serta proses gelar perkara.
"Kemudian, sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, Sabtu 26 Maret 2022.
Terkait alat buktinya, Auliansyah menjelaskan berupa konten-konten berupa video porno dan foto-foto syur yang didapatkan oleh pihaknya usai melakukan patroli siber.
"Alat buktinya, dari kita patroli siber. Kemudian, kita dapatkan konten-konten yang oleh Dea disebarkan sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliansyah.
Pun, dia menambahkan, selain Dea sepertinya kemungkinan ada sejumlah pihak lain yang bakal diburu pihaknya. Sebab, diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya, kemungkinan ada (yang akan dikejar lagi). Jadi, nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," ujarnya.
Diketahui, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans, sebelumnya sempat mencuri perhatian netizen karena citranya yang terkenal kerap menguggah konten dewasa di akun OnlyFans.
Apalagi, nama Dea semakin terkenal usai wawancaranya viral saat diundang dalam podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. Namun kini, Dea harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dicokok oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Maret 2022.Â
Dea diamankan dalam kasus dugaan penjualan konten porno di media sosial.