Polda Metro Tolak Laporan LBH soal Luhut
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.
Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.
"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap dia kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
Nelson pun mengungkap alasan polisi menolak laporannya. Kata dia, salah satu alasan polisi menolaknya karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan. Hal ini sangat disesalkan. Menurutnya, alasan tersebut terkesan dibuat-dibuat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami dibuat-buat untuk menolak laporan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru, Haris Azhar, berencana melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini bakal dilakukan pasca Haris dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.
"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.