Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Ambulans Vs Mercy
- VIVA/ Sherly
VIVA – Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, bila kasus kecelakaan ringan yang melibatkan mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan Mercedes-Benz, dihentikan.
Video senggolan ambulans dengan mobil tersebut sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya kepolisian melakukan mediasi. Kedua belah pihak menyadari bila kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan.
"Keduanya menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai disini. Sehingga setelah ini selesai, semua pihak bisa terus melakukan pekerjaannya masing-masing, karena kecelakaan ini nggak disengaja," katanya, Rabu, 23 Maret 2022.
Lanjut Zain, penyelesaian tersebut pun masuk dalam restorative justice. Yang mana kedua belah pihak melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Selesai secara kekeluargaan dan ini masuk dalam restorative justice. Kasus ini pun hanya kesalah pahaman," ujarnya.
Sementara itu, pengemudi Mercy yakni DW meminta maaf atas tindakan dalam video yang viral tersebut.
"Saya minta maaf kepada publik dan jadi viral, dan seperti yang dikatakan pak Kapolres tadi, bahwa ini murni ketidaksengajaan dan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.