Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Ambulans Vs Mercy

Penyelesaian Secara Kekeluargaan Kasus Ambulans Vs Mercy
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, bila kasus kecelakaan ringan yang melibatkan mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan Mercedes-Benz, dihentikan.

Rebutan Pemakaman Jenazah Berujung Ditahan Polisi

Video senggolan ambulans dengan mobil tersebut sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya kepolisian melakukan mediasi. Kedua belah pihak menyadari bila kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan.

"Keduanya menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai disini. Sehingga setelah ini selesai, semua pihak bisa terus melakukan pekerjaannya masing-masing, karena kecelakaan ini nggak disengaja," katanya, Rabu, 23 Maret 2022.

Viral Ambulans Turunkan Keranda Jenazah Tak Boleh Isi Bensin di SPBU Semarang, Pertamina Buka Suara

Lanjut Zain, penyelesaian tersebut pun masuk dalam restorative justice. Yang mana kedua belah pihak melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Selesai secara kekeluargaan dan ini masuk dalam restorative justice. Kasus ini pun hanya kesalah pahaman," ujarnya.

Agak Lain, Alasan Macet Pemotor Malah Usir Ambulans yang Dalam Kondisi Darurat

Sementara itu, pengemudi Mercy yakni DW meminta maaf atas tindakan dalam video yang viral tersebut.

"Saya minta maaf kepada publik dan jadi viral, dan seperti yang dikatakan pak Kapolres tadi, bahwa ini murni ketidaksengajaan dan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

Supriyani, seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi gara-gara menghukum siswanya.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024