Ketua DPRD DKI Ditanya KPK soal Ijon Formula E Rp180 Miliar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan kasus anggaraan Balap Mobil Formula E di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terkait Formula E. Prasetyo kembali memaparkan mengenai ijon alias pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Dugaan itu telah disampaikan Prasetyo kepada tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, kata Prasetyo, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI. Dispora, itu saja," kata Prasetyo di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Prasetyo lebih jauh mengatakan, pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, terang Prasetyo, kali ini tim penyelidik KPK ingin mengetahui lebih detil soal aliran uang Rp180 miliar.

"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran, nah dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi perda, Dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp180 miliar, itu saja penekannya," ujarnya.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Prasetyo mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya, tidak mengetahui adanya peminjaman Rp180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kami enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," ujarnya.

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Ia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut kasus ini, sehingga terang benderang.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sempat mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp180 miliar kepada Bank DKI.

Peminjaman Rp180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya