Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Soal Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pradetyo Edi Marsudi kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022. 

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Kedatangan untuk menjalani pemeriksaan perihal ajang Formula E yang rencananya digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara. 

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," tulis Prasetyo melalui laman Instagramnya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. 

Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Perlu Libatkan KPK

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apapun di persoalan Formula E ini," katanya. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan kasus anggaraan Balap Mobil Formula E di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA
Rawan Gesekan, Kewenangan KPK-Kejagung dalam Menangani Korupsi Dinilai Perlu Dievaluasi

Ia berharap, keterangan yang diberikan ke penyidik dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E Jakarta. 

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambangi kantor Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Februari 2022. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ujar Prasetio dalam akun Instagtamnya @prasetyoedimarsudi. 

Ia juga akan menyampaikan apa yang  diketahuinya dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. 

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

KPK menyebut gugatan praperadilan hanyalah menguji dari aspek formil saja.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024