Waspada! 19 Motor di Tangsel Digasak Komplotan Pencuri di Pagi Hari
- VIVA/Sherly
VIVA – Sebanyak enam pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dicokok. Mereka beraksi pada pagi hari.
"Modus yang digunakan pelaku itu selalu melakukan pencurian di pagi hari yang dijadikan target dengan cara mencongkel sepeda motor dengan kunci letter T," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.
Keenamnya adalah, AP (26), MN (31), DS (26), V (26), S (41), S (34). Perannya beda-beda, mulai dari eksekutor sampai ke penadah. Mereka beraksi sejak awal tahun 2021. Dari penangkapan mereka, polisi menyita sebanyak 19 unit motor hasil curian.
"Dari kejahatan ini yang berhasil diungkap berhasil amankan 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan," katanya.
Belasan motor tersebut disita sebagai barang bukti. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, bagi masyarakat yang merasa jadi korban pencurian mereka untuk melapor ke Polres Tangsel.
Zulpan memastikan tak ada biaya yang dikeluarkan dalam proses pengambilan motor hasil curian itu. Keenam pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Dengan penyampaian rilis di sini masyarakat yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum Tangsel ini bisa datangi Polres Tangsel siapa tahu itu kendaraan masyarakat. Sepanjang miliki bukti kepemilikan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dan dijamin gratis," ujarnya lagi.