Ancaman Hukuman Roby Geisha yang Tertangkap Akibat Ganja
- VIVA/ Andrew Tito
VIVA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap gitaris grup band Geisha, Roby Satria (RS), dan asistennya Aji, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.
Kasus penangkapan tersebut dirilis di Polres Jakarta Selatan pada Senin 21 Maret 2022. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, atas kepemilikan barang haram tersebut, Roby terancam hukuman penjara.
"RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU No.3 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," ujar Budhi saat rilis kasus narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 21 Maret 2022.
Budhi lebih lanjut menjelaskan, untuk asisten Roby yang bernama Aji, juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Alasan Roby Geisha Konsumsi Ganja
Dari hasil pemeriksaan tersangka Roby, Budhi mengatakan yang bersangkutan mengaku mengkonsumsi ganja. Alasannya adalah untuk mengalihkan pikiran lantaran stress.
"Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah yaitu dengan memakai narkotika," ujarnya.
Roby ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 19 Maret 2022 malam. Dari tangan Roby, polisi dapati barang bukti paket kecil ganja seberat 8 gram. Barang itu dibelinya dari seorang pengecer yang saat ini sedang dikejar polisi.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ujarnya.
Sementara itu ada satu tersngka lainnya dengan inisial AR, yang berperan mencarikan ganja untuk dikonsumsi oleh Roby.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," katanua.
Hingga kini Roby dan dua orang lainnya yang menjadi terangka kasus tersebut mendekam di ruang tahan Mapolres Metro Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum yang berlaku.