Pengemudi Mercy Tak Datang, Klarifikasi Dengan Sopir Ambulans Ditunda

Ilustrasi ambulans
Sumber :
  • VIVA/Beno Junianto

VIVA – Polres Kota Tangerang terpaksa menunda pemeriksaan pengemudi mobil Mercedes-Benz berinisial Dw, yang sempat mengalami kecelakaan ringan yakni bersenggolan dengan mobil ambulans Puskesmas Cisoka, di Tol Tangerang-Jakarta.

Santai Banget Pria Ini Curi Spion Mobil Fortuner saat Jalanan Macet

Hal ini setelah, sopir Mercedes-Benz yang diketahui merupakan warga Jakarta, tidak dapat hadir dalam agenda pemanggilan klarifikasi di Polres Kota Tangerang.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menunjukkan peristiwa senggolan antara mobil ambulans dengan mobil Mercy putih bernomor polisi B 2873 PBK. Dari informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi Tol Tangerang-Jakarta, tepatnya kawasan Bitung, Tangerang.

Mobil Pikap Terbakar di Ruas Tol Jambi-Bayung Lencir, 2 Orang Tewas

Baca juga: Viral, Mobil Ambulans Serempetan dengan Mercy di Tol Tangerang-Jakarta

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pemanggilan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ini, hanya dihadiri oleh sopir ambulans Puskesmas Cisoka, Hildam dan kepala puskesmas setempat.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

"Hingga 10.00 WIB, telah hadir Kepala Puskesmas Cisoka dan supir ambulans di Satlantas Polresta Tangerang, saat ini masih dimintai keterangan," katanya, Senin 21 Maret 2022.

"Sementara, pengemudi mobil Mercy belum datang, namun memberi konfirmasi kepada personel Satlantas Polresta Tangerang, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang harus dilakukan secara mendadak," lanjutnya.

Alhasil, pihak Polres Kota Tangerang, Polda Banten pun, harus melakukan pemeriksaan ulang.

"Dengan tidak hadirnya salah satu pihak yang terkait, maka inisiasi mempertemukan para pihak tidak dapat dilaksanakan hari ini, dan akan kemudian dijadwalkan kembali oleh Polresta Tangerang," ujarnya.

Lanjut Shinto, untuk sementara pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan keterangan kepada pihak puskesmas. Sekaligus, akan dilanjutkan ke pengecekan TKP.

"Dilakukan pemeriksaan pada pihak puskesmas dulu, lalu dilanjutkan pemeriksaan TKP untuk memastikan locus delicti dan kewenangan wilayah hukum yang menangani peristiwa laka ringan tersebut," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya