Polisi Tetapkan Haris Azhar-Fatia Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Â
Hal itu dibenarkan polisi. "Iya keduanya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi E Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 19 Maret 2022.
Keduanya akan segera diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Zulpan mengatakan penyidik telah melakukan penjadwalan. Keduanya akan diperiksa Senin, 21 Maret 2022. Keduanya diharapkan bisa hadir dalam pemeriksaan ini. "Senin dijadwalkan diperiksa," katanya.
Laporan Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.
Untuk itu, Luhut mengatakan, lebih baik kasus ini diselesaikan di pengadilan. "Jadi, kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.