Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir
- ANTARA/Genta Tenri Mawangi
VIVA – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terdakwa kasus penembakan hingga menewaskan enam orang anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek, Jumat 18 Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel, Fadjar mengatakan pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya mengenai kasus tersebut.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Fadjar usai perisidangan Di PN Jaksel, Jumat 18 Maret 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Banjir Lagi di Supermarket Depok, Tapi 2 Liter Rp50 Ribu
Sementara itu, Hendry kuasa hukum dua anggota polisi, yang di vonis bebas atas kasus tersebut, menyatakan rasa syukur dengan keputusan hakim ketua dalam proses sidang.
"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," ujarnya.
Hakim Ketua mengatakan berdasarkan BAP yang ada, dua polisi yang jadi terdakwa tersebut membela diri saat bertugas dan berhadapan dengan anggota FPI.
Dalam hal tersebut kedua terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman dan dibebaskan dalam segala tuntutan atas kasus tersebut.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar Hakim Ketua dalam sidang kasus penembakan anggota FPI hingga tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.
Hakim ketua pastikan dua polisi terdakwa kasus tersebut tidak di jatuhi pidana. "Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujarnya.
Kedua polisi tersebut selanjutnya di vonis bebas dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Hakim ketua mengatakan dirinya juga akan memulihkan segala hak yang ada pada kedua terdakwa.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa dua anggota poiisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain dan dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut kedua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, namun satu orang polisi yang terdakwa, meninggal dunia karena kecelakaan.
Pihak JPU juga sebelumnya yakin bahwa kedua polisi tersebut bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Untuk hal yang memberatkan terhadap terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela sebelumnya dalam bertugas sebagai polisi.