Sopir Honda Jazz Terbakar di Jaksel Buronan Kasus Penganiayaan

Mobil Honda Jazz terbakar di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kanit Laka Lantas Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, diketahui pengemudi Honda Jazz yang menabrak tiang Starbucks hingga terbakar, ternyata masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sopir mabuk tersebut masuk DPO atas kasus penganiayaan dengan pasal  170 KUHP 

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

"Dia (sopir) ada perkara lain pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Dia DPO rupanya," ujar Sigit dikonfirmasi, Kamis 17 Maret 2022.

Sigit mengatakan untuk pemeriksaan intensif kepada sopir dilakukan di Mapolsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

"Tapi yang bersangkutan ada perkara selain Pasal 170, mungkin nanti ditahan di sana di Polsek," ujarnya. 

Diketahui kasus mobil Honda Jazz menabrak plang kafe hingga terbakar terjadi di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis pagi, 17 Maret 2022.

Sopir Pikap yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Lenteng Agung Ditangkap

Berdasarkan keterangan saksi mata dan juga penelusuran polisi yang tiba di lokasi saat kejadian, kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi mobil dalam keadaan mabuk saat menyetir. Sigit menjelaskan beruntung tidak ada korban jiwa atas kasus tersebut.

"Pengemudi melaju kencang dalam keadaan mabuk," ujar Sigit.

Baca juga: Penampakan Honda Jazz Terbakar Usai Tabrak Tiang di Jaksel

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Bareskrim sudah mengantongi nama-nama buronan narkoba di Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024