Dandim Letkol Bangun Sita Seragam TNI Milik Kades yang Viral

Kades pakai seragam TNI
Sumber :
  • Instagram @forumwartawanpolri

VIVA – Aksi Tumpang Siagian, seorang Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Hal ini setelah, ia menggunakan seragam TNI lengkap.

Penerbang Tempur yang Kini Jadi Ajudan Presiden Prabowo, Kolonel Anton Raih 2 Trofi Penghargaan Sesko TNI

Dilihat dari vodeo yang beredar, ia yang tengah menggunakan sergama PDL TNI nampak hendak menaiki sebuah mobil  yang mana didampingi oleh seorang pria lainnya, yang diduga adalah ajudan dari Tumpang Siagian.

Kades pakai seragam TNI

Photo :
  • Instagram @forumwartawanpolri
Sambut Hari Armada RI 2024, Lanal Tegal Gandeng Masyarakat Bersih-bersih Laut

Melihat hal ini, warganet banyak yang menanyakan soal izin penggunaan seragam TNI bagi warga sipil. Menurut, Danrem 052/ Wijayakrama Brigjen Rano Maxim Adolf Tilaar mengatakan, bila ia sudah mengetahui hal itu.

"Ya, saya sudah tau informasinya, baju PDL TNI itu diberikan ke dia, dan puluhan kades yang lain, saat menjalani LDK selama 2 minggu. Dan saya rasa kalau untuk penggunaan selanjutnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku tentang penggunaan seragam TNI di lapangan," katanya, Sabtu, 12 Maret 2022.

Aksi Spektakuler Pilot Hercules C-130 TNI AU Isi Bahan Bakar Pesawat Tempur Hawk 200 di Atas Langit Nusantara

Namun, untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan di masyarakat, akhirnya institusi TNI pun mengambil atau menyita seragam milik Kades Wanakerta.

Hal ini dikatakan oleh, Dandim 0510 /Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar. Di mana, dilakukan tindakan dengan menyita seragam TNI.

"Kami berharap agar, ia tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena secara prosedur yang tertuang didalam aturan, pemakaian seragam TNI resmi oleh sipil tidak dibenarkan, hanya untuk prajurit aktif," ujarnya.

Penggunaan seragam maupun atribut TNI pun ditegaskan, hanya diperuntukan bagi jajaran anggota yang masih aktif, bagi yang sudah pensiun atau purnawirawan pun masih diatur.

"Cuma boleh anggota saja, jika saat diklat resmi sih, kita masih memaklumi, itu pun tidak boleh memakai tanda kepangkatan. Saat ini kami hanya melakukan teguran saja, kami juga memahami, karena mungkin ia bangga memakai seragam TNI kan baru selesai menjalani pendidikan LDK selama dua minggu namun tetap saja tindakan tersebut tidak benar," ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya