Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Keruk Kali Mampang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tata Usah Negara (PTUN) terkait masalah pengerukan kali di Mampang, Jakarta Selatan. 

Kubu RK-Suswono Legowo Kalah di Pilkada Jakarta

"Nah kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya ya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. 

Alasan mengajukan banding karena ada berbagai pertimbangan. Salah satunya masukan dari hakim sebelumnya. 

Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi Bahas Pilkada Jakarta? Begini Kata Riza Patria

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

"Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," katanya. 

Kubu RK-Suswono: Marak Politik Uang di Pilkada Jakarta untuk Menangkan Paslon Tertentu

Riza membantah jika banding itu adalah sebuah pencitraan Pemprov DKI Jakarta.  "Ya gak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding yah. Kan ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding yah," katanya. 

Tak hanya itu, dia juga menepis bahwa banding itu untuk membersihkan nama Pemprov DKI Jakarta. "Enggak ada hubungannya, masa urusan Kali Mampang aja jadi pencitraan," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam putusan itu, Majelis PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas, sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan. 

Upaya yang telah dan sedang dilaksanakan dalam pengendalian banjir di DKI tersebut, dalam rangka memberi tanggapan terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.  

Ketua Timses Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025

Ketua Timses Ridwan Kamil Berharap Pramono-Rano Sukses Pimpin Jakarta, Ungkap PR Berat ke Depan

KPUD Jakarta, menetapkan Pramono Anung-Rano Karno, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Setelah kedua pesaingnya, tidak mengajukan gugatan pilkada ke MK.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025