PCR Tak Lagi Jadi Syarat PPDN, Ini Langkah Bandara Soetta
- Angkasa Pura II
VIVA – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Batta mulai melakukan penyesuaian dalam menerapkan aturan terbaru perihal Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam aturan itu disebutkan bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCRÂ atau rapid test antigen.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan, pihaknya segera menerapkan aturan itu dan melakukan sejumlah penyesuaian.
"Tadi pagi memang masih pakai SE yang lama, dimana setiap penumpang domestik, masih harus melengkapi syarat dengan dokumen kesehatan hasil tes PCR atau antigen. Tapi, dengan SE yang baru, tentunya langsung kita sesuaikan, yakni penumpang tidak lagi tes PCR atau antigen," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.Â
Perihal sosialisasi SE tersebut, ia menuturkan, bila aturan itu sangat memudahkan penumpang, hingga bisa langsung diterapkan. "Karena aturan ini memudahkan penumpang jadi bisa langsung diterapkan," ujarnya.
Meski nantinya penumpang perjalanan domestik tidak lagi harus menggunakan hasil tes COVID-19 melalui PCR atau antigen, Holik menyebutkan, layanan tes COVID-19 yang ada di bandara masih tetap dibuka. "Layanannya masih tetap kita buka," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko. Aturan itu langsung diterapkan mulai hari ini.
"Segera dilaksanakan dan diterapkan, sesuai aturan bagi yang sudah vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi pakai hasil tes antigen atau PCR," ujarnya.Â
Dia menambahkan, "Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan."
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kemudian PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.