Syarat PCR buat Perjalanan Dihapus, Wagub DKI Sebut Transisi ke Endemi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Banjir Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono, Riza Patria Optimis Menang 1 Putaran

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemi," ujar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Dia menilai, kebijakan tersebut adalah salah satu persiapan pemerintah pusat dalam masa transisi dari pandemi ke endemi COVID-19. Menurut Riza, beberapa negara juga telah melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan. Seperti Arab Saudi. Negara itu kini tidak lagi memberlakukan masa karantina bagi warga asing yang masuk ke negaranya.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

"Di Arab Saudi tidak ada karantina dan (syarat) antigen, bisa ibadah. Syaratnya cuma satu, pakai masker dan vaksin. Bahkan, di Eropa sudah buka masker," katanya.

Soal Sanksi 7 Anggota Parpol KIM Plus yang Membelot ke Pramono-Rano, RIDO Serahkan ke Partainya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan, hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya