Polisi Tangkap Istri Jenderal Gadungan Berpangkat Bintang Tiga
- Istimewa.
VIVA - Selain pelaku utama, Yusuf Daiman (58), yang merupakan tersangka kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai jenderal polisi bintang tiga, penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap istri tersangka YS (40).
Berdasarkan Pemeriksaan Yusuf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan penangkapan istri tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan Yusuf. Dia mengatakan peran dari sang istri adalah membantu suaminya dalam melaksanakan aksi penipuan.
"Tersangka kedua, istri dari YD, yakni YS (40) yang membantu melancarkan aksi penipuan," ujar Zulpan sat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Maret 2022.
Baca juga: Komjen Yusuf, Jenderal Polisi Gadungan Jadi Tersangka
Suami-Istri Residivis
Dari hasil pendalaman polisi, pasangan suami istri tersebut juga merupakan residivis. Kejahatan sebelumnya dilakukan tersangka YD dengan menggelapkan sepeda motor tertanggnya yang terjadi pada tahun 2020 silam dan mendekam selama satu tahun di Rutan Pondok Bambu Jaktim.
"Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ujarnya.
Jenderal Polisi Bintang Tiga
Sementara itu, dalam kasus penipuan yang saat ini sedang ditangani polisi, pelaku menyamar sebagai jenderal polisi berpangkat bintang tiga dan menjerat korbannya dengan inisial RPL yang merupakan seorang direktur di sebuah perusahaan swasta.
Masing masing peran pasangan suami-istri penipu ini yaitu tersangka YD mengaku sebagai jenderal polisi berdinas di Mabes Polri. Sedangkan istrinya berperan sebagai direktur utama dari perusahaan fiktif yang dikelola keduanya.
"YS ini berperan sebagai dirut dari PT Bintang Timur Perkasa," ujarnya.
Aksi kedua pelaku pasangan suami istri ini telah merugikan seorang warga dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Korban dan pelaku Yusuf awalnya melakukan pertemuan di sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Pertemuan keduanya diduga terkait tindakan penipuan yang telah dilakukan oleh Yusuf.
Hingga kini, kedua pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.