Nenek Titin Jadi Korban Mafia Tanah, Diusir Paksa dari Rumahnya

Kakak dan kuasa hukum nenek Titin, korban mafia tanah
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Komplotan mafia tanah diduga merampas tanah dan bangunan milik seorang nenek bernama Titin Suartini NG. Polda Metro Jaya pun tengah mengusutnya.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat 4 Maret 2022. Menurut Penasihat hukum Alexander, Bonifansius Sulimas, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," ucap Bonifansius kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Dia menjelaskan, awalnya kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Ketiga kakak klinenya tinggal bersama di tempat itu. Tapi, tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Pada tahun 2019 lantas ada komplotan mafia tanah yang mengambil paksa rumah dan ruko. Bonifansius mengatakan, kakak kandung kliennya tiba-tiba diusir ke pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan. Dia menyebut, komplotan mafia tanah ini memalsukan semua sertifikat soalah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

Pemulung Babak Belur Dihakimi Warga, Kepergok Perkosa Nenek-nenek di Ladang Jagung

"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo. Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Lebih lanjut Bonifansius menduga komplotan mafia ini telah lama mengintai korban. Pelaku mengetahui kalau orang-orang yang tinggal berusia diatas 80-an. Bonifansius menerangkan, kliennya sendiri tinggal di kawasan Benhil. Belakangan diketahui, surat-surat telah berubah nama bahkan, sudah ada sertifikat.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini. Tiba-tiba yang satu ini mereka angkat dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dengan dinsos. Satu minggu setelah hilang di sana. Karena kakanya sudah gak ada di sana, dia cari itu kakaknya, ketemulah informasi dia ada di panti jompo. Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," katanya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cakung Dilaporkan ke KPK

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Apel bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri memakai senjata api.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024