Anggota DPRD DKI Bicara soal Ketua RT di Meruya yang Belum Dilantik
- DPRD DKI Jakarta
VIVA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta, Gembong Warsono menyoroti belum dilantiknya Ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Padahal, pimpinan lingkungan perumahan tersebut sudah dipilih sejak November 2021.
Menurut Gembong, RT dan RW harusnya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, apabila prosedur dan proses administrasi pemilihan Ketua RT di Perumahan TVM terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi DKI harus melantik dalam hal ini Kelurahan Meruya Selatan.
“Mau itu dapat bekingan dari pejabat mana, sepanjang sesuai prosedur, syarat administrasi, maka tugas pemerintah daerah ya harus melakukan pelantikan. Ya harus melakukan, tidak ada alasan,” kata Gembong saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Karena, Gembong mengatakan Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar. Apalagi, pemilihan Ketua RT/RW itu sudah sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
“Maka, siapa pun hasilnya dan memenangkan itu, seketika sesuai aturan ya harus dilantik, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak melakukan pelantikan. Itu kan murni kehendak masyarakat, sesuai prosedur yang ada. Lalu, itu demokrasi yang paling bawah, proses demokrasi yang dibangun oleh masyarakat,” jelas dia.
Dengan tidak dilantiknya Ketua RT di Perumahan TVM itu, Gembong menilai warga sekitar perumahan tersebut terganggu pelayanannya. Maka, jika masyarakat terganggu pelayanannya itu yang rugi sebetulnya Pemerintah Provinsi DKI juga.
“Kenapa rugi? Karena kebijakan tidak sampai ke masyarakat. Ini kan timbal balik. Kepentingan-kepentingan Pemprov apa? Kepentingan Pemprov adalah mensosialisasikan, menyampaikan program-program yang dibangun oleh pemerintah. Itu sebagai alat pelayanan, ujung tombak pelayanan masyarakat,” jelas dia.
Oleh karena itu, Gembong mengatakan DPRD Provinsi Jakarta akan mengawasi dan memonitor apabila ada pengaduan atau laporan dari masyarakat setempat terkait hal tersebut. “Boleh ketika itu ada laporan, sudah barang tentu dewan akan melakukan monitoring apa yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.