Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx Dihentikan

Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Laporan yang dilayangkan oleh Adam Deni, terhadap pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dihentikan polisi. 

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

"Iya dihentikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Kata Zulpan, laporan tersebut dihentikan kemarin, Kamis 24 Februari 2022. Sehingga, dengan kata lain laporan ini tidak bisa berjalan lagi alias tidak bisa diproses lebih lanjut.

Polisi: Satu Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Ternyata Gembong Narkoba Murtala

Namun, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu belum merinci alasan penyidik menghentikan laporan yang dilayangkan oleh Adam tersebut.

"Dihentikannya kemarin," kata Zulpan.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni mempolisikan pengacara penabuh drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait tudingan minta Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat laporan dicabut. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," ujar pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.

Laporan Adam Deni itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember. Dia menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan itu, semisal tangkapan layar dan rekaman layar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sudah memecat oknum pegawai yang terlibat kasus judi online.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024