Jamal Mirdad Dipolisikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Aktor senior Jamal Mirdad dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Adalah seseorang bernama Firdaus Nuzula yang mempolisikannya pada 4 Februari 2022 lalu.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dia dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pelapor menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan sepertiPJB, kuitansi pembelian, juga mutasi rekening.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal ketika pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta. Lantas Jamal menjanjikan pelapor sertifikat rumah (SHM) akan diberi pasca pembayaran lunas.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijnajikan," kata dia.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pelapor lewat kuasa hukum melayangkan surat somasi pada Jamal. Tapi, Jamal tak menggubris. Zulpan mengaku, kini laporan masih dalam proses penyelidikan.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyeles esaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata dia.
Baca juga: LBH GP Ansor Akan Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi