6 Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Hanya Dibayar Rp1 Juta?

Ketum KNPI, Haris Pertama
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Ketum KNPI tersebut diserang ketika berada di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, pada Senin 21 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. 

Hal ini diungkapkan oleh Haris dalam pesan singkatnya kepada wartawan, dikutip VIVA. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan Haris Pertama. Berikut adalah fakta-fakta tentang peristiwa pengeroyokan tersebut selengkapnya. 

3 Orang Pelaku Diamankan

Polisi tangkap tiga orang pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Menurut pemberitaan VIVA sebelumnya, pihak berwajib sudah mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Polisi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap para pelaku kurang dari 1x24 jam. 

"Kami berhasil meringkus kurang dari 1x24 jam," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Pelaku utama dalam peristiwa tersebut adalah dua orang yang mengeroyok yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar. Kemudian, ada satu orang pelaku lain yang berinisial SS, ia berperan sebagai otak penyerangan tersebut. Sementara untuk dua orang lainnya tengah menjadi buron, yaitu inisial H dan I. 

Memiliki Peran Masing-Masing

Ketum KNPI Haris Pertama saat perawatan di rumah sakit usai dikeroyok.

Photo :
  • Twitter Haris Pertama @knpiharis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa keempat pelaku yang mengeroyok Haris Pertama adalah eksekutor. Diketahui mereka beraksi usai mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial SS yang saat ini sudah diamankan. 

Menurut hasil penyelidikan, keempat eksekutor ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka berinisial H dan I, yang masih menjadi buron, berperan sebagai pemukul korban dengan memakai batu dan helm. Sementara dua tersangka lain yang sudah dibekuk polisi, yaitu JT dan NA menendang kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong. 

Ancaman Hukuman

Tersangka pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Berdasarkan laporan VIVA, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yaitu JT, MS, SS, dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam kurungan penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHO karena hanya menyuruh. 

Barang Bukti

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Ketum KNPI, Haris Pertama

Photo :
  • ANTARA FOTO

Usai peristiwa pengeroyokan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti. Mulai dari dua sepeda motor yang diduga dipakai oleh pelaku penyerangan Haris Pertama. Kemudian ada ponsel serta jersey Timnas Indonesia berwarna merah yang dipakai Hari ketika dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal. 

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku adalah Debt Collector

Tiga orang dari lima pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama berprofesi sebagai seorang debt collector. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan. Diketahui bahwa kedua pelaku berinisial NA (35) dan JT (43). 

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Imbalan untuk Pelaku

Ketum KNPI, Haris Pertama

Photo :
  • Istimewa

Diketahui bahwa kelima pelaku yang menyerang Haris Pertama tidak secara sukarela melakukan pengeroyokan. Mereka masing-masing mendapatkan bayaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa mereka belum dibayar secara penuh karena baru menerima Rp1 juta. 

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa imbalan yang berupa uang Rp1 juta per orang tersebut sudah diterima oleh para eksekutor. Masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut mempunyai peranan masing-masing, mulai dari yang menyuruh sampai eksekutor. 

Kronologi Pengeroyokan Haris Pertama

Mengenai kejadian tersebut, Haris Pertama menjelaskan tentang kronologi pengeroyokan yang menimpa dirinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Restoran Garuda Cikini. Pada kejadian tersebut, Haris akan bertemu dengan koleganya di sebuah restoran. 

Saat masuk ke area parkir dan turun dari mobil, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal menghantam kepalanya dari arah belakang. Bahkan, pelaku juga mengintimidasi Haris Pertama dengan kalimat yang bernada ancaman pembunuhan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya