Polisi Tahan Pengemudi HRV yang Tabrak 3 Pemotor di Sudirman

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk pengemudi Honda HRV inisial BT yang terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan yang memakan 3 orang korban pengendara motor bunga salah satu di antaranya tewas.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas / foto by google

Photo :
  • U-Report

Terjadi di Jalan Jenderal Sudirman

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Kasus kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Februari 2022, dini hari.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, mengatakan pihaknya resmi melakukan penahanan pengemudi inisial BT yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

"Iya (BT) ditahan," ujar Argadija dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca juga: Tabrak Tiga Pemotor di Sudirman, Pengemudi HR-V Jadi Tersangka

Dijerat UU Lalu Lintas

Argadija mengatakan untuk tersangka BT dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara untuk kronologi Arga Dija mengatakan kejadian kecelakaan maut tersebut berawal saat Honda HRV dikemudikan BT melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kondisi Mabuk

Dalam proses pemeriksaan diketahui pengemudi HRV tersebut mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi serta dalam kondisi mabuk, Pengemudi Honda HRV kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju searah.

"Kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat biru, sepeda motor Honda Beat hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox Yang melaju searah di depanya," ujarnya.

Arga jelaskan satu orang pengendara motor dengan inisial MI (17) tewas di lokasi kejadian dengan kondisi kepala yang remuk usai tergilas depan kiri mobil, Sementara dua orang pengendara lain yakni M (20), dan AFZ (33) mengalami luka-luka.

"Ketiga korban dievakuasi ke RSCM dan Rumah Sakit Tarakan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya