PTUN Jakarta Hukum Anies Baswedan Keruk Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Facebook Anies Baswedan

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan sejumlah warga DKI Jakarta terkait upaya pencegahan banjir di wilayah Jakarta Selatan. Majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Gugatan tersebut diajukan 7 orang warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Gugatan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT diajukan pada 24 Agustus 2021. 

Dalam putusan yang ditetapkan Selasa, 15 Februari 2022, majelis hakim yang dipimpin Hakim Sahibur Rasid menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa: Pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

"Mewajibkan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk: Mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang;" kata majelis hakim dalam putusannya dikutip laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

"Menolak gugatan penggugat yang selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300.- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah);" sambung hakim Sahibur Rasid.

Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ahok, Foke dan Ketum JakMania Hadir

Seperti diketahui, dalam gugatannya, para penggugat yang diwakili Prasetyo Utama selaku kuasa hukum, menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait upaya pencegahan banjir di DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. 

Para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan dan mewajibkan tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, untuk:  

1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris

2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012;  khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;

3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp.1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," tulis penggugat dalam gugatan a quo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya