Ganjil Genap di Ancol, TMII dan Ragunan Ditiadakan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kebijakan ganjil genap (gage) di kawasan tempat wisata yang ada di Ibu Kota resmi ditiadakan. Hal itu akan dilakukan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Kata Sambodo, peniadaan tersebut merujuk SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2022.
"Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," ucapnya kepada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.
Walau kebijakan ganjil genap pada tempat wisata ditiadakan, namun untuk 13 kawasan di Ibu Kota masih tetap diberlakukan. Sehingga ganjil genap di luar kawasan wisata itu, tetap berlaku.
Untuk diketahui, kebijakan gage sejatinya diberlakukan pada tiga tempat wisata di Jakarta. Hal ini guna mengurangi kepadatan pengunjung yang dikhawatirkan akan terjadi penyebaran COVID-19.
Ketiga tempat wisata di Ibu Kota yang sebelumnya menerapkan ganjil genap adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kebun Binatang Ragunan. Kebijakan gage di lokasi ini berlangsung pada hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," katanya lagi.