Pelajar Ngaku Tawuran di Flyover Pesing Buat Rayakan Ultah Sekolah
- Istimewa.
VIVA – Satu orang pelajar yang tawuran di Flyover Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin 14 Februari 2022, jadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Dia adalah RS (18).
"Satu orang karena kepemilikan senjata tajam," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Slamet Riyadi kepada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.
Sejatinya polisi mengamankan sebanyak 22 pelajar saat itu. Namun, 21 diantaranya dikembalikan karena tidak cukup unsur untuk dikatakan melakukan pidana. Cuma RS saja yang memenuhi karena membawa celurit. Mereka tawuran usai pulang sekolah.
"Hanya ada satu orang yang bawa celurit itu yang kami proses," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Polisi M Trisno menambahkan para pelajar ini bukan dari kawasan Jakbar, tapi dari Sekolah Menengah Atas di Jakarta Timur. Mereka melakukan tawuran dengan alasan mau merayakan ulang tahun (ultah) sekolahnya. Hal ini diketahui dari pengakuan salah satu pelajar. Mereka memang sengaja mencari lawan.
"Ya kemungkinan mereka nyari lawan. Karena keterangan yang dari Jaktim mau merayakan ulang tahun sekolah," ujar Trisno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga:Â Cara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil agar Jakarta Bebas Tawuran