Janji Kapolda Prioritaskan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhamad Fadil Imran memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
?
Hal itu disampaikan Fadil saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaunching buku panduan dan bimbingan teknis SOP (Standar Operasional Prosesur) penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Kembangkan Bisnis UMKM, PNM Gandeng Philippine Women’s Association

“Terus kita berbenah Polda Metro Jaya. PPA Polda Metro Jaya bakal terus jadi trend center PPA di lingkungan Polri, sehingga perlahan tapi pasti korban-korban kekerasan perempuan dan anak mendapatkan penanganan yang diamanatkan UU, menjadi substansi pelayanan Polri yang presisi,” kata Fadil.

Kapolda Metro Jaya irjen Pol Fadil Imran.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Fakta-fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Korban Ditusuk Tengah Malam

Oleh karena itu, Fadil meminta jajarannya untuk membaca buku yang diluncurkan tadi. Mungkin, bisa ditambah berdasarkan pengalaman lapangan sehingga menjadi jurnal setiap tahunnya untuk diperbaiki bagaimana bertindak dalam melayani dan menangani korban kekerasan terhadap perempuan serta anak.

“Mudah-mudahan niat baik ini dapat pahala dari Tuhan,” ujarnya.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Menurut dia, Undang-undang memerintahkan kepolisian untuk terus berbenah. Misal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang perlindungan anak, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak.

“Semua anak yang berhadapan hukum bagaimana kita menghadapinya. Konteks memang kita perluas, sehingga walau prioritasnya kekerasan terhadap perempuan, tapi anak dan kelompok lansia serta kelompok rentan ada dalam klaster perempuan. Jadi jangan disempit kekerasan terhadap perempuan itu kejahatan yang memiliki korelasi dengan perkosaan dan pelecehan seksual,” jelas dia.

Oleh karenanya, Fadil mengapresiasi Direkrur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang sudah menyusun buku ini begitu lengkap sampai kerja sama dengan unsur Pemerintah Provinsi Jakarta serta aktivis perempuan dan anak.

“Kita tidak boleh lagi menutup mata, menutup telinga terhadap hal ini. Kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, saya kira ini harus menjadi prioritas kita. Saya minta PPA bukan hanya sebagai pelengkap, PPA bukan orang-orang yang tidak memiliki kapasitas, PPA bukan hanya kuat di Polda, PPA bukan tempat orang-orang bermasalah dan sebagainya. Stigma-stigma itu harus dibuang jauh di Polda Metro Jaya,” tandasnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya