Hakim Tegur Anak Nia Daniaty Makan saat Persidangan

Olivia Nathania berbaju tahanan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kasus sidang penipuan rekrutmen CPNS dengan terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selartan dengan agenda enggan pendapat saksi pelapor, Senin 14 Februari 2022. 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Pihak Jaksa Pemuntut Umum menghadirkan sebanyak 6 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut, sementara terdakwa Olivia Nathania tidak hadir secara langsung namun memberi keterangan secara online.

Dalam berjalannya proses sidang, terdakwa Olivia sempat menghilang dari tayangan layar sidang online untuk makan, dalam hal ini hakim majelis hakim kemudian menegur secara keras terhadap Olivia.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Saudara jangan seenaknya, jangan makan minum keluar dari layar tanpa izin. Karena ini persidangan saudara, perhatikan," tegas majelis Hakim saat persidangan sedang berlangsung.

Dalam proses sidang juga terdakwa Olivia mengaku suara dari mejelis hakim tidak terdengar dengan jelas. "Halo yang mulia suaranya putus-putus," ujar anak Nia Daniaty itu.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Dalam kasus penipuan ini, Olivia Nathania terbukti melakukan penggelapan dana dengan modus rekrutmen CPNS, dan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Kasus penipuan tersebut berawal pada 13 November 2019 lalu, dengan terdakwa Olivia menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), dan menjelaskan bahwa dirinya bisa memasukan seseorang untuk CPNS dengan membawa nama menteri.

Modus terdakwa saat itu dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal.dan tidak bisa ikut dalam CPNS.

Terdakwa Olivia mengatakan kepada para saksi dan juga korban korbanhya, jika ada yang ingin ikut CPNS dai jalurnya maka akan di kenakan biaya sebesar Rp 25-40 juta per orang. 

Kepada para korban, pengakuan terdakwa Olivia, uang suap puluhan juta tersebut akan disalurkan ke administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh saksi AGS, informasi yang di kataka terdakwa Olivia kemudian di sebar luaskan KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP.

Di hadapan para korban yang ada tang kepadanya, terdakwa Olivia menjelaskan bawah dirinya punya banyak kenalan di BKN dan menjamin rekrutan CPNS melalui jalurnya bisa menjadi PNS. 

Disisi lain di hadapan para Korban juga Olivia menjelaskan apabila gagal memasukkan para koran menjadi PNS, Olivia an mengembalikan 100 persen dana para korban, atas penipuan kasus tersebut Olivia membawa kabur uang para korbannya yang di total mencapai Rp615 juta 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya