Imigrasi Bandara Soetta Tolak 70 WNA Masuk ke Indonesia
- VIVA/Sherly
VIVA – Sebanyak 70 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia oleh pihak Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Hal ini karena alasan keimigrasian dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan, jumlah itu merupakan hasil dari penegakkan pada 17 Januari hingga 8 Februari 2022.
"Dari periode itu, ada 70 WNA yang kita tolak yang berasal dari berbagai negara, yakni Pakistan, Suriah, Nigeria, Yaman, Malaysia, dan beberapa negara lainnya," katanya melalui siaran pers, Senin, 14 Februari 2022.
Dia merinci, 70 WNA yang ditolak itu memiliki berbagai macam alasan. Seperti, 34 WNA ditolak karena tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke Indonesia.
Kemudian, penolakan masuk WNA berdasarkan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta sebanyak 5 orang.
Lalu, keimigrasian sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebanyak 21 orang, dan alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Izin Visa dan Izin Tinggal dalam masa penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional sebanyak 10 orang.
"Atas alasan itu, mereka kami tolak, dan dilakukan deportasi dengan maskapai yang sebelumnya mengangkut mereka," ujarnya.
Sementara itu, untuk total WNA yang masuk ke Indonesia sebanyak 18.574 orang, dengan 14.429 WNA yang terdata keluar dari Indonesia pada periode yang sama.