Pasar Induk Direvitalisasi, Wagub DKI Harap Aktivitas Tak Terganggu

Aktivitas jual-beli di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap revitalisasi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tidak mengganggu aktivitas jual-beli.

Riza mengatakan, Pasar Induk Kramat Jati memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dia mengatakan revitalisasi juga tak akan menghilangkan fungsi pasar.

"Keinginan dari pasar kan, ingin segera direnovasi, diperbaiki, direvitalisasi, sambil berjalan dengan tidak menghilangkan fungsi pasar dan juga tidak menghentikan aktivitas yang ada di pasar," kata Riza di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Riza menambahkan, revitalisasi Pasar Induk Kramat Jati juga harus memperhatikan keadilan bagi pedagang, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah puluhan tahun berdagang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

"Kemudian kita juga memastikan keadilan di sini. Jadi UMKM ini harus mendapatkan kesempatan semua," katanya.

Pedagang yang lama jangan dipinggirkan dan tetap bisa bertahan di sini. "Tapi juga sedapat mungkin memberikan kesempatan bagi pedagang lain untuk berdagang di sini bersama-sama," ujar Riza.

Riza juga ingin agar para pedagang diajak berdialog dalam proses revitalisasi Pasar Induk Kramat Jati. Tujuannya agar revitalisasi Pasar Induk Kramat Jati dapat bermanfaat bagi semua pihak.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

"Semoga ke depan dengan adanya kerja sama yang baik antara pasar dengan pedagang. Pasar ini lebih rapi, lebih baik lebih tertata, lebih adil, mudah-mudahan juga memberi keuntungan," tutur Riza. (Antara)

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki


 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024