Catat, Jam Operasional TransJakarta dan MRT Selama PPKM Level 3

Busway / Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Layanan Transportasi Jakarta mengalami penyesuaian operasional karena peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi Level 3.

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

Selama PPKM Level 3, TransJakarta membatasi kapasitas angkut pelanggan jadi sebesar 70 persen dari kapasitas. Penyesuaian layanan ini mulai berlaku Sabtu, 12 Februari 2022. Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris.

"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan mulai mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat selama dua hari, mulai 10-11 Februari," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.

Yayasan Kesehatan Bangun Ekosistem Layanan Berkelanjutan Lewat Digitalisasi

Jam operasional layanan TransJakarta tidak mengalami perubahan selama PPKM Level 3. Bus akan tetap melayani penumpang mulai pukul 05.00 WIB-21.30 WIB. Untuk layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 21.31 WIB-22.30 WIB.

Dia mengatakan, semua penumpang yang menggunakan TransJakarta wajib melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gate halte, serta menunjukkan bukti telah menerima vaksin COVID-19. Selain TransJakarta, MRT pun menyesuaikan layanan selama PPKM Level 3.

Layanan yang bikin Pelanggan Ketagihan Terungkap

Penumpang duduk dengan menjaga jarak di dalam kereta MRT

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Mulai hari ini, operasional MRT akan dimulai pukul 06.00 WIB. Kemudian, jarak antar kereta atau headway akan berlaku tiap 10 menit. MRT juga membatasi kapasitas penumpang, yakni sebanyak 65 orang per kereta. Hal tersebut diungkap Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial.

"Jam operasional Senin-Minggu pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," ujar Rendi.

Ilustrasi Bus TransJakarta

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024. Sejumlah moda transportasi akan melakukan penyesuaian jadwal operasional.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024