Fatima, Kader PSI yang Tewas Bareng AKP Novandi Jadi Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Wanita kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatima ditetapkan jadi tersangka kecelakaan Sedan Toyota Camry maut yang menewaskan dirinya dan anak dari Gubernur Kalimantan Utara, Ajun Komisaris Polisi Novandi Arya Kharisma.

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

"Dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.

Fatimah ditetapkan jadi tersangka karena dia adalah pengemudi Camry maut yang terbakar itu. Kesimpulan kalau Fatimah merupakan pengemudi saat kejadian berdasar pemeriksaan saksi serta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan pada Sedan Camry tersebut, didapati sejumlah barang wanita pada sisi sebelah kanan depan atau di sisi pengemudi.

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Fatima atau Sis Zahra korban mobil terbakar di Senen.

Photo :
  • istimewa

"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dan dengan demikian maka saudari F. Antara lain tas wanita, sepatu wanita dan lisptik merah, semuanya berada di sisi sebelah kanan depan, di sisi pengemudi," katanya.

Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Walau jadi tersangka, polisi menghentikan kasus ini. Pasalnya, Fatimah selaku tersangka pun turut meregang nyawa dalam kecelakaan maut tersebut. Sehingga kasus ini diberhentikan.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan pada proses laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Senen Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Buntut kecelakaan tunggal ini, pengemudi dan satu penumpang di dalam mobil tewas. Keduanya tewas mengenaskan karena ikut terbakar di dalam mobil tersebut. 

"Mobil menabrak separator busway kemudian terbakar," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta kepada wartawan, Senin, 7 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya