Polres Jakarta Barat Musnahkan 31 Kilogram Sabu-sabu dan Ganja

Wakapolres Jakarta Barata AKBP Bismo Teguh Saat Memusnahkan Narkoba
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu hingga ganja. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak November 2021 hingga Januari 2022.

Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh mengatakan selama pengungkapan dalam jangka tiga bulan tersebut, pihaknya meringkus berbagai jaringan pengedar yang berbeda-beda. Dimana polisi berhasil mengamankan sebanyak tiga bandar dan sembilan orang sebagai pengedar.

Bismo menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah 31 kilogram sabu-sabu, 255 kilogram ganja dan 5.000 butir ekstasi. Pemusnahan menggunakan alat incinerator yang dibawa dari kantor BNN Pusat.

Aniaya Tetangga dan Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

"Semua barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan kita musnahkan dengan menggunakan mesin incinerator," ujar Bismo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 9 Februari 2022.

Dari Berbagai Jaringan Pengedar

Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung

Merinci soal tersangka yang berhasil diamankan, Bismo mengatakan para mereka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yakni Jakarta, Tangerang, Medan dan Banyumas (Jawa Tengah). 

Para tersangka tersebut mengirim ratusan kilogram narkoba berbagai jenis ke Jakarta, melalui jalur darat, laut hingga udara.

“Bahkan kita ketahui ada juga jaringan pengedar yang mengirimkan narkotika dengan jalur udara, maka dari itu, kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai,” ujarnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan hingga kini masih ditahan di rutan Mapolres Metro Jakarta Barat. Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya