Polda Metro Batal Terapkan Crowd Free Night Dibatalkan, Gantinya Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan kebijakan Crowd Free Night (CFN) pada 10 kawasan Ibu Kota mulai Selasa 8 Februari 2022. Namun, polisi akan melakukan patroli penerapan protokol kesehatan sebagai gantinya.
"Perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal Februari lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan. Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Sejatinya CFN mau dilakukan setiap hari. Jamnya mulai pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, peniadaan CFN diambil karena masyarakat dinilai sudah mulai disiplin dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Sehingga, kami lakukan langkah lebih soft lagi dengan mengingatkan dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan-kerumunan," kata dia.
Zulpan menambahkan, kepada para pelaku usaha, seperti kafe agar tetap menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti menyediakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan pembatasan jam operasional. Langkah ini guna menekan laju penyebaran COVID-19 termasuk varian Omicron.
"Tentu kami imbau. Tapi kalau ditemukan pelanggaran Polda Metro Jaya memiliki langkah-langkah terkait upaya penegakan hukum, tapi kami tidak ingin mengedepankan itu, kami kedepankan langkah-langkah persuasif dan edukasi," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) pada sembilan kawasan di Jakarta mulai Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. Kebijakan diambil dalam rangka mengurangi mobilitas warga Jakarta buntut lonjakan kasus positif COVID-19.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan ini berlaku mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB. Kebijakan pun akan diberlakukan setiap hari. Artinya, kebijakan ini bukan cuma berlaku saat weekend saja seperti sebelumnya.
"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Sambodo.