Adu Banteng, Pengendara Motor di Jaktim Tewas Seketika

Ilustrasi kecelakaan maut
Sumber :
  • tangkapan layar/ Dani (Bekasi)

VIVA – Maryanto, tewas seketika dengan luka parah di kepalanya usai motor yang dikendarainya mengalami kecelakaan adu banteng dengan pengendara motor yang lain. Bahkan darah sampai berceceran di tempat tabrakan, di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 8 Februari 2022.

Yamaha R15 dan MT-15 di Indonesia Dapat Pembaruan, Harganya Jadi Segini

Kanit Lantas Polsek Duren Sawit, AKP Sunaryo menjelaskan hasil pemeriksaa yang dilakukan pihaknya diketahui pengendara motor yang tewas adalah warga Buaran.

"Korban dari arah Dermaga ke Buaran sementara lawannya dari arah Buaran ke Dermaga. Korban yang tertabrak meninggal dunia," ujar Sunaryo dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.

Polisi Tetapkan Anak PNS Kemhan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Palmerah Jakbar

Sunaryo menjelaskan, sementara pemotor yang terlibat tabrakan adu banteng dengan korban, tidak mengalami luka yang serius. 

"Untuk lawannya tidak mengalami luka-luka, cuma dia menghindar, sempat nabrak tapi tidak mengalami luka-luka," jelasnya.

Terseret Kasus Investasi Bodong Taqy Malik Pernah Jual Motor Seharga Rp5 Miliar

Diduga Karena Jalan Licin Usai Hujan

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diduga kecelakaan tersebut dipicu akibat kondisi jalan yang licin. Pasalnya kawasan tersebut baru saja turun hujan.

Korban tewas diduga karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang melaju dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya menabrak pemotor lainnya dari arah yang berlawanan. 

Sunaryo katakan, korban tewas dalam peritiwa tersebut juga diketahui tidak menggunakan helm saat berkendara. Faktor itu juga dinilai sebagai pemicu luka di bagian kepala korban, ditambah motor dengan kecepatan tinggi.

"Pengemudi yang tewas dalam kejadian tersebut kita ketahui yang bersangkutan tidak gunakan helm saat berkendara” ujarnya.

Selanjutnya korban tersebut kini hela dievakuasi petugas ke RSCM guna menunggu kedatangan pihak keluarganya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya