Satpol PP Mulai Turun Awasi Kafe dan Restoran di Jakbar
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Wilayah DKI Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, setelah adanya kenaikan angka orang yang positif COVID-19. Maka seluruh wilayah di DKI, mulai diperketat termasuk Kota Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di tempat-tempat yang sering terjadi keramaian pengunjung. Seperti kafe dan tempat hiburan lainnya.
Lanjut Tamo, pengawasan oleh pihaknya akan dimulai pada pukul 23.30 WIB atau setengah 12 malam. Jika ada kafe maupun restoran atau tempat lainnya yang masih buka apalagi dengan pengunjung, maka pelaku usaha tersebut akan ditegur. Lalu diharuskan untuk menutup tempatnya untuk menghindari terjadinya kerumunan.Â
“Iya kita tetap melakukan patroli, diperketat. Sekarang kita juga setengah 12 malam, anggota melakukan pengawasan untuk kafe-kafe, restoran jangan sampai lebih dari jam 12 malam," ujar Tamo dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.
Untuk itu, Satpol PP juga akan bekerja sama dengan menggandeng pihak Suku Dinas Pariwisata dan UMKM guna mengawasi jam operasional kafe.
"Kita juga berkoordinasi dengan Sudin Pariwisata dan UMKM," ujarnya.
Tambah Personel dan Tim Patroli
Penambahan personel, kata Tamo, juga dilakukan untuk melakukan pengawasan jam operasional kafe atau tempat hiburan lainnya. Jika sebelumnya anggota yang berpatroli hanya dua regu, dan masing-masing regu berisi lima personel, kini ditambah. Pihaknya menurunkan 4 regu, yang berisi lima personel di setiap regu.
"Kita paling menambah untuk patroli tengah malam. Dari sebelumnya dua regu, saat ini jadi empat regu," ujarnya.
Selain penambahan pengawasan pada malam hari, Tamo memastikan pihaknya akan terus menggiatkan razia masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat menyegel Karaoke dan Bar Wijaya 77 di Jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Sabtu 5 Februari 2022 selama 1x24 jam. Penyegelan itu lantaran tempat hiburan malam itu melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam aturan PPKM Level 2.